INFO SAWIT, JAKARTA – Lantaran Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menginginkan perusahaan penyewa lahan (tenant) di tiga kawasan industri kelapa sawit terpilih (Palm Oil Industrial Zone/POIZ) didominasi oleh perusahaan dalam negeri. Pemerintah pun membuat regulasi bagi setiap perusahaan asing yang ada di wilayah kawasan industri hilir mesti melakukan divestasi.
Kata Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kemenperin Imam Haryono menjelaskan kebijakan ini, terinspirasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 yang mengatur divestasi kepemilikan asing di sektor pertambangan. "Kami kan ingin memperbesar peranan dalam negeri untuk industri hilir kelapa sawit, rencananya kami akan buat aturan divestasi seperti itu," jelas Imam di Jakarta, Selasa.
Rencananya, aturan divestasi bagi perusahaan hilir kelapa sawit di POIZ ini akan berbeda-beda tergantung tingkat pengembalian investasi internal (Internal Rate of Return/IRR) perusahaan pengolahan kelapa sawit. Semakin tinggi IRR-nya, maka semakin diprioritaskan untuk dilakukan divestasi. (T2)







