Berita Lintas
sawitbaik

Anggota DPR Beberkan Gasak Pembakar Hutan



Anggota DPR Beberkan Gasak Pembakar Hutan

INFO SAWIT, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Nizar Zahro, memberikan tanggapan atas ditolaknya gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) senilai Rp7,8 triliun  atas kasus kebakaran hutan 2014 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. Dalam putusannya, majelis menilai, penggugat tidak bisa membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dan unsur kerugian.

Kata Nizar, ada langkah hukum lain yang bisa dilakukan Kementerian LHK. Dalam Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah, kewajiban melindungi hutan dalam areal kerjanya melekat pada pemegang izin, sehingga tidak perlu pembuktian mengenai siapa yang membakar lahan tersebut ketika terjadi pembakaran hutan atau lahan.

Dia menjelaskan, lahan gambut ialah salah satu ekosistem yang sangat ringkih, apalagi yang sudah kehilangan tutupan pohon, lahan gambut yang terlihat itu sebenarnya ada tutupan pohon namun sudah hilang, sudah kritis dan bahaya.

“Pembakaran tersebut merupakan suatu perbuatan yang termasuk abnormally dangerous activity. Artinya, kita tidak perlu permbuktian. Ini terkait dalil strict liability,” ucap Nizar. (T2)