Modal asing kini diperbolehkan menguasai sampai 95% saham perusahaan perkebunan. Sebelumnya protes pembatasan modal asing sebanyak 30% muncul dari pelaku perkebunan.
Penghapusan pembatasan modal asing dalam kepemilikian perusahaan perkebunan kelapa sawit nasional telah disepakati, sehingga pembatasan kepemilikan saham asing sebanyak 30% dihapus dari revisi UU Perkebunan yang telah disahkan pihak Senayan 29 September 2014 silam.
Penghapusan pasal yang tercantum dalam Bab Penanaman Modal pasal 70 ayat 3, RUU Perkebunan, diperkuat bahwa komoditas perkebunan berbeda perlakuan dengan hortikultura yang bakal menerapkan pembatasan kepemilikan saham asing, selain pertimbangan terkait kekhawatiran larinya para investor asing ke negara lain. “Saya kira ada perbedaan perlakuan antara komoditas kebun dan hortikultura,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI (2009-2015), Herman Khaeron kepada InfoSAWIT, belum lama ini di Jakarta.
Padahal Sebelumnya polemik pembatasan ini muncul lantaran munculnya kekhawatiran banyaknya perkebunan yang dikuasi investor asing. Sekaligus pembatasan ini sebagai upaya dalam menjaga sumber daya alam Indonesia. “Kita hendak memberikan perlindungan terhadap kawasan sumber daya alam nasional,” kata Herman.
Utamanya untuk perkebunan kelapa sawit, sasaran investor asing itu bukan lagi perkebunan skala besar yang kini sudah sulit untuk diambil alih, kecuali dengan modal yang tinggi. Namun telah menyasar kebun sawit skala kecil yang notabene sebagian milik petani.
Lebih lengkap baca InfoSAWIT Edisi Oktober 2014 http://www.store.infosawit.com/







