INFO SAWIT, PALEMBANG - Rencana pembangunan double track kereta api di kawasan ekonomi khusus (KEK) nampaknya terancam batal, lantara proyek itu kesandung regulasi Inpres No 8 Tahun 2015 tentang penundaan pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan alam gambut.
Sebab pembangunan rel kereta api jalan ke Tanjung Carat Banyuasin diperkirakan bakal melewati kawasan HLP (Hutan Lindung Primer) Air Telang seluas 7,23 ha, sepanjang 2680 m, dan lebar 27m. "Menurut ketentuan Inpres ini tidak boleh diberikan izin baru," ungkap Ketua Komisi II DPRD Sumsel H Joncik Muhammad, Senin.
Lebih lanjut kata Joncik, hal ini setelah Komisi II DPRD Sumsel melakukan konsultasi dan kunjungan kerja ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan. Rombongan saat itu diterima Dirjen Planologi. (T2)









