INFO SAWIT, JAMBI - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mengeluhkan adanya peraturan nomor 107 pasal 22 tahun 2015 terkait pembayaran pajak hasil perkebunan yang dibebankan sebesar 0,25 hingga 0,5% khususnya para petani yang berpenghasilan sebesar Rp 20 juta.
Kebijakan itu dianggap menyulitka petani, terlebih petani saat ini menjual buah sawit ke kelompok tani atau koperasi, sehingga pihak pabrik sawit memotong pajak dari kedua penyuplai tersebut. Cara demikian justru merugikan petani yang tidak berpenghasilan Rp 20 juta
Selaku wakil Apkasindo, Asnawi meminta KPP Pratama untuk mengkoreksi kembali aturan yang saat ini telah ditetapkan, karena saat ini beberapa perusahaan ada yang dipungut pajak tersebut dan ada yang tidak. (T2)







