INFO SAWIT, KETAPANG - Dikatakan Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ketapang, musyawarah dan mufakat di tingkat desa merupakan sikap dan langkah yang baik dalan penyelesaian masalah.
Lantaran kata dia, dengan penyelesaian secara musyawarah dan mufakat, maka tidak perlu jauh-jauh melangkah hingga ke ranah hukum positif . "Kalau dapat diselesaikan di tingkat desa,” Kata Farhan saat memimpin rapat tentang kegiatan usaha lain dalam izin lokasi yang dikeluhkan oleh PTArrtu Plantation, Senin lalu.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah itu meyakini, tidak ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikandengan baik, jika sesama pihak yang bersengketa saling memahami danmengerti akar permasalahannya. "Jangan sedikit-sedikit lapor ke jenjang tingkatan pemberi kebijakan lebih tinggi. Tapi mulailah dari tingkatan bawah seperti di desa ataupun lembaga resmi di kampung-kampung untuk dimusyawarahkan,” tandas Farhan.
Seperti tulis Pontianakpost, Ini terkait masalah lokasi izin PT Arrtu Plantation, yang dipastikan lewat izin lokasi bernomor 269 tahun 2007. Pihak manajemen perusahaan Annes, telah memastikan keberadaan rumah-rumah, sejumlah toko dan kafe sudah dilakukan ganti rugi atau kompensasi oleh perusahaan. (T2)










