INFO SAWIT, JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, lantaran tidak ada pungutan terhadap CPO di sepanjang 2015, akibat harganya di bawah batas pungutan US$ 750 per metrik ton. Telah mempengaruhi realisasi penerimaan Bea Keluar CPO.
Tercatat sepanjang 2015, pungutan BK CPO hanya mencapai Rp 3,9 triliun atau turun sekitar 65% dibanding realisasi penerimaan BK CPO di 2014 yang mencapai Rp 11,3 triliun. "CPO 2015 sama sekali tidak dipungut BK, Kita dari CPO perkirakan kehilangan Rp 8,1 triliun," katanya. (T2)










