INFO SAWIT, JAKARTA--Pemerintah didesak untuk segera mencabut dan membatalkan izin perusahaan di lahan gambut yang dinilai menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan gambut.
Desakan ini disuarakan oleh Koalisi Aktivis untuk Lingkungan Hidup yang terdiri dari lima organisasi masyarakat sipil yakni HIPAM (Himpunan Pegiat Alam),BSTR (Bukitbarisan Sumatran Tiger Ranger), Raya Ekosistem, LSM- HANURA serta REHMII (Restorasi Ekosistem Hutan Mikro Inisiatif Indonesia).
"Kami menuntut pemerintah membatalkan izin setiap perusahaan di lahan gambut baik untuk perkebunan maupun Hutan Tanaman Industri [HTI] Akasia," kata Direktur Utama REHMII Soaduon Sitorus, Rabu, seperti ditulis Republika.
Koalisi tersebut menyampaikan pengeringan rawa gambut dengan sistem kanal untuk keperluan HTI dan perkebunan adalah akar masalah bencana ekologi dan kebakaran hutan yang terjadi setiap tahun. (T2)










