Berita Lintas
sawitbaik

Lahan Terbakar, Bakal Dikeluarkan dari HGU



Lahan Terbakar, Bakal Dikeluarkan dari HGU

INFO SAWIT, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan bakal mengeluarkan kebijakan dimana bila terdapat lahan yang terbakar dari luasan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai perusahaan perkebuna, bakal dicabut atau dikeluarkan dari HGU sebelumnya.

Kata Ferry, saat ini pihaknya telah melakukan pendataan lahan gambut yang terbakar pada musim kemarau 2015 dalam kawasan hak guna usaha (HGU) dan tinggal dikeluarkan saja dari penguasaan dan pengelolaan perusahaan perkebunan yang dikenakan sanksi. “Lantaran dinilai bersalah melakukan pembakaran lahan atau lalai menjaga lahannya dari kebakaran," kata Ferry Mursyidan seusai membuka Rakernas Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Palembang, Rabu.

Data yang telah disiapkan oleh tim Kementerian ATR/BPN tinggal dicek silang dengan data yang dimiliki oleh instansi lain. Di antaranya data dari Kemterian Kehutanan, sehingga dalam penetapannya di lapangan tidak dipersoalkan pihak pemegang HGU. (T2)