INFO SAWIT, BENGKALIS - Pihak Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Bengkalis sebagai pelaksana lapangan merasa perlu meminta penjelasan tentang pelaksanaan surat edaran yang diterbitkan Kementerian LHK.
Surat edaran Kementerian LHK ini terkait larangan perusahaan merambah lahan dan hutan gambut yang ada di Indonesia. Diterbitkan November 2015 lalu setelah terjadi kebakaran hutan yang panjang di sejumlah daerah di Indonesia.
Dikatakan Kepala Dinas Kehutanan Bengkalis Herman Mahmud, penjelasan tersebut diperlukan karena bisa banyak interprestasi dalam pelaksanaannya di lapangan. Sejauh ini aturan pelarangan perambahan hutan gambut masih dalam bentuk edaran. Belum diatur dalam undang–undang. (T2)







