Berita Lintas
sawitbaik

SERIBU CARA MEMBUAT JERA



SERIBU CARA  MEMBUAT JERA

Penanganan Kejahatan Sumber Daya Alam Lingkungan Hidup di dalam Kawasan Hutan dan Lahan Gambut

Beberapa bulan silam Indonesia berupaya mengatasi kebakaran hutan serta menghitung kerugian ekonomi dan dampaknya kepada masyarakat. Kondisi demikian jelas mesti segera dihentikan dan tidak berulang setiap tahun. Pendekatan multi-door diyakini menjadi salah satu solusi guna membuat jera pelaku kejahatan Sumber Daya Alam dalam kawasan hutan dan lahan gambut.

Pendekatan ini dilakukan dimaksudkan untuk meminimalisasi kemungkinan lolosnya pelaku karena keterbatasan jangkauan peraturan perundang-undangan, dan guna memberi efek jera terhadap orang yang membiayai kejahatan tersebut, serta memastikan pertanggungjawaban korporasi, pengembalian kerugian negara dan pemulihan lingkungan yang semua ini terintegrasi dalam pengusutan setiap perkara.

Menanggapi permintaan Pemerintah Indonesia, kami pun melakukan penilaian terhadap efektivitas pendekatan Multi-Door. Penilaian ini dilakukan terhadap pedoman bersama yang ditandatangani oleh Menteri dan lembaga penegak hukum terkait. Penilaian tersebut digunakan untuk mengidentifikasi dua tujuan utama, yakni: apakah pedoman pendekatan multi-door telah dilaksanakan oleh semua pihak atau tidak, dan kedua untuk mengukur dampak pendekatan.

Pembakaran hutan dan lahan gambut adalah contoh kejahatan sumber daya alam  dan lingkungan hidup. Kejadian tersebut harus secara sistematis diselidiki untuk memastikan penegakan hukum yang merupakan langkah penting menuju perlindungan dan pengelolaan hutan dan lahan gambut yang lebih baik.

Dalam rentang 2012-2014, Polri telah menangani 886 kasus pembalakan hutan, enam kasus perkebunan tanpa izin, dan 176 kasus pertambangan tanpa izin. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sendiri menangani 90 kasus dalam rentang 2013-2014, 20 diantaranya merupakan kasus kebakaran hutan dan lahan. Angka-angka tersebut menggarisbawahi pentingnya peningkatan penegakan hukum.

Penanganan kebakaran hutan dan lahan gambut, memerlukan empat elemen utama diantaranya, perbaikan penegakan hukum, pembentukan mekanisme multi-door, sumber daya manusia yang berkualitas dan pelembagaan pendekatan multi-door.

Penegakan hukum terhadap kejahatan sumber daya alam  dan lingkungan hidup berlaku bukan hanya untuk pelaku di lapangan tetapi juga pimpinan perusahaan, pelaku usaha atau individu yang memerintahkan tindakan ilegal tersebut.

Sebelum tahun 2013,  . . .