Berita Lintas
sawitbaik

Aswi Didakwa Alih Fungsi Ilegal Areal Mangrove



perkebunan sawit, zerro waste
Aswi Didakwa Alih Fungsi Ilegal Areal Mangrove

INFO SAWIT, MEDAN - Aswin Syahfitri (45) duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Medan, dalam kasus alih fungsi ilegal 58 hektar hutan mangrove di Paluh Cingam, Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Dari persidangan diketahui, lahan seluas 58 hektar dari 64 hektar yang dikuasai Aswin sejak November 2014, merupakan hutan negara dengan status kawasan hutan produksi. Dinas Kehutanan serta kepolisian menemukan satu unit eskavator dan satu orang operator di areal tersebut.

Dari operator inilah apa yang dilakukan Aswin terbongkar. Ketika dilakukan pengkajian oleh Balai Perpetaan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 1 Medan, semakin jelas bahwa berdasarkan titik koordinat wilayah yang dikuasai Aswin, masuk kawasan hutan produksi yang tidak dapat diperjualbelikan.

Selain itu, belum ada pelepasan kawasan dan belum ada izin pinjam pakai dari Kementerian Kehutanan. Ternyata, penguasaan lahan dilakukan Aswin dengan bekerja sama dengan Hermanto alias Aliang.

Seperti ditulis Kompas, atas perbuatannya, Aswin pun dijerat UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Pasal 109 jo Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup. (T2)