BATURAJA – Perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Minanga Ogan, membantah adanya bukti tertulis perusahaan mengembalikan lahan milik rakyat seluas 200 hektare. Sebagaimana yang diklaim Warga Karang Endah, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan,
Menurut warga, lahan yang dikelola perusahaan selama 25 tahun sudah jatuh tempo, sehingga harus dikembalikan kepada rakyat. “Saat itu, pendiri PT Minanga Ogan, Makmun Sulaiman berjanji jika tanaman sudah ditebang, tanah dikembalikan ke rakyat lagi,” kata seorang warga, Idris (77), Minggu (26/10/2014), seperti dilansir Antara Sumsel.
Warga lainnya juga menjelaskan, bahwa adanya bukti tertulis terkait pengembalian lahan ini, sehingga warga berani menuntut untuk dikembalikan.
Namun, Manager HRD dan General Afair PT MO, Abdul Satar, membantah adanya bukti tertulis perusahaan untuk mengembalikan lahan tersebut kepada warga. Menurutnya, jika ada bukti tertulis harus dipertanyakan.
“Lahan itu jelas ada Hak Guna Usaha (HGU), karena tidak bisa dialihkan sembarangan dan jika sudah berakhir maka HGU tidak diperpanjang lagi untuk dikembalikan kepada negara,” terangnya.
Pernyataan Satar diperkuat Kapolres Oku, AKBP Mulyadi, yang mengatakan bahwa surat perjanjian Makmun Sulaiman dari warga Karang Endah sama dengan yang dimiliki warga lain sudah dimentahkan PT Minanga Ogan, karena palsu. (T3)










