INFO SAWIT, SAMARINDA - Gubernur H Awang Faroek Ishak kembali menegaskan Pemprov Kaltim tetap memberlakukan moratorium (penghentian sementara) untuk penerbitan ijin usaha pertambangan, perkebunan dan kehutanan.
Kebijakan ini diambil pemerintah menurut Awang, sebab banyak kegiatan usaha yang tidak ramah lingkungan untuk sektor pertambangan khususnya tambang batu bara. Demikian juga ijin usaha perkebunan dan kehutanan namun di lapangan tidak dilaksanakan oleh pemilik ijin (pengusaha).
"Pemerintah tetap memberlakukan moratorium. Keputusan ini penting terutama untuk penertiban kegiatan usaha pertambangan (batu bara), perkebunan dan kehutanan," kata Awang Faroek Ishak dalam laman resmi Humas Pemprov Kaltim.
Khusus moratorium ijin perkebunan dan kehutanan yang baru. Karena kegiatan subsektor ini diharapkan dapat dimaksimalkan pemanfaatan lahan sesuai luasan ijin lahan usaha yang sudah dipegang para pengusaha perkebunan dan kehutanan.
Terlebih lagi, untuk kegiatan perkebunan sawit telah ditargetkan untuk pencapaian satu juta hektar berikutnya. Setelah satu juta hektar tahap pertama sudah dapat dicapai, sehingga ditarget terbangun dua juta hektar perkebunan sawit Kaltim. (T2)










