INFO SAWIT, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead merestorasi 2 juta hektare (ha) lahan gambut hingga tahun 2020 mendatang. Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut, yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 Januari lalu.
“Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, BRG wajib menyusun rencana dan pelaksanaan restorasi ekosistem gambut untuk jangka waktu lima tahun seluas kurang lebih 2 juta ha,” demikian bunyi salah satu pasal Perpres 1/2016, seperti dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet, pada Senin.
Disebutkan, berdasarkan Perpres 1/2016, restorasi yang harus diselesaikan setiap tahunnya meliputi lahan seluas 30 persen atau 600.000 ha dari total 2 juta ha lahan. Selanjutnya, pada 2017 seluas 20 persen dan pada 2018 seluas 20 persen, 2019 seluas 20 persen, dan pada 2020 adalah 10 persen.
Sementara prioritas perencanaan dan pelaksanaan dimulai dari Kabupaten Pulang Pisau di Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ilir di Provinsi Sumatera Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau. (T2)










