Berita Lintas
sawitbaik

Pajak Baru untuk BBM Belum Diputuskan



Pajak Baru untuk BBM Belum Diputuskan

INFO SAWIT, JAKARTA -  Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan program kewajiban pencampuran (mandatori) biofuel 20 persen ke dalam bahan bakar minyak (BBM) akan membantu pemerintah memangkas subsidi.

"Kalau untuk mendorong pengurangan penggunaan BBM fosil, dengan mandatori B20 saja sudah bisa membantu mengurangi pemakaian fosil," ujar Bambang di Jakarta, Rabu seperti dikutip CNN Indonesia.

Selama ini perbedaan harga bahan bakar minyak (BBM) dan biofuel yang terlalu tinggi dinilai menjadi penyebab enggannya masyarakat berpindah ke bahan bakar non-fosil.

Kendati demikian Bambang mengungkapkan pemerintah belum berencana mengontrol penggunaan bahan bakar fosil melalui instrumen fiskal tambahan. Pemerintah sendiri telah menerapkan pajak bahan bakar kendaraan motor yang pungutannya dilakukan oleh pemerintah provinsi dan itu ia nilai sudah cukup.

Sebagai informasi, sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 2856 Tahun 2015 tentang Harga Dasar BBM, dalam setiap liter BBM yang dijual ke masyarakat mengandung setidaknya lima komponen harga, yaitu:

1. Margin keuntungan SPBU Rp270 per liter.

2. Margin keuntungan PT Pertamina (Persero) Rp324 per liter

3. Pajak Daerah Rp 100 per liter

4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen

5. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 5 persen.