Berita Lintas
sawitbaik

Perancis Terapkan Pajak Progresif Sawit



Perancis Terapkan Pajak Progresif  Sawit

INFO SAWIT, JAKARTA  - Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Menko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno dalam diskusi terbatas bersama wartawan di Jakarta, Senin (1/2/2016), mengatakan Pemerintah Perancis berencana menetapkan pajak sawit secara progresif, yang  terdapat dalam rancangan undang-undang tentang keanekaragaman hayati yang diputuskan senat Prancis pada 21 Januari.

Dalam RUU tersebut, tercatat adanya pajak untuk produk sawit yang mulai berlaku pada 2017 dengan rincian pembebanan pajak mencapai 300 euro per ton untuk tahun 2017, 500 euro per ton untuk 2018, 700 euro per ton untuk 2019 dan 900 euro per ton pada 2020. “Padahal sekarang saja kita sudah kena pajak minyak sawit 103 euro per ton," katanya.

Khusus untuk minyak kelapa sawit yang digunakan untuk produk makanan, RUU tersebut menetapkan adanya tambahan bea masuk sebesar 3,8%. Sedangkan untuk minyak kernel yang digunakan untuk produk makanan akan dikenakan bea masuk 4,6%.

Setelah 2020, lanjut Havas, pajak tersebut akan dinaikkan secara tahunan yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan Perancis. "Anehnya, pajak itu tidak ditetapkan pada biji rapa, bunga matahari dan kedelai atau minyak nabati yang diproduksi di Prancis. Kami anggap ini langkah diskriminatif terhadap produk Indonesia yang produsen terbesar sawit," imbuhnya.

Menurut Havas, senat Prancis menilai kebijakan pajak sawit itu dilakukan untuk membantu memerangi deforestasi dan kerusakan ekosistem. (T2)