INFO SAWIT, SAMARINDA - Badan Perizinan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Kaltim tak ingin spontan menanggapi usulan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menghentikan masuknya investasi asing sawit di Bumi Mulawarman. Malah, jauh-jauh hari pemerintah sudah menyiapkan kawasan industri khusus investasi hilirisasi sawit di Sangkulirang Kutim, telah siap dimasuki penanam modal asing (PMA).
Selain itu, BPPMD Kaltim tak bisa serta-merta menuruti usulan Kementan tersebut karena pemerintah mesti mengacu peraturan presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014. Yakni, hanya bisa menolak pemodal luar negeri yang tercatat dalam daftar negatif investasi (DNI).
Kepala BPPMD Kaltim Diddy Rusdiansyah menjelaskan, pihaknya betul-betul hanya bisa menolak PMA bila termasuk dalam DNI tersebut. Hal ini, sudah diatur Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2014, yang merupakan pembaharuan dari Perpres Nomor 36 Tahun 2010, dalam kepemerintahan presiden terdahulu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (T2)










