Berita Lintas
sawitbaik

TPS Bukan Telen Prima Sawit



INFO SAWIT, BALIKPAPAN -  Terkait pemanggilan tiga perusahaan sawit dan HTI (Hutan Tanaman Industri) ke Polda Kaltim, Senin (1/2), seseorang mengaku bernama Suparno dari PT TPS (Telen Prima Sawit) keberatan terkait pencantuman nama perusahaan.

Menurutnya PT TPS bukanlah Telen Prima Sawit. Seperti ditulis Tribun, melalui telepon Selasa (2/2) siang Suparno keberatan atas pencantuman nama Telen Prima Sawit.Perusahaannya merupakan perusahaan yang bebas dari masalah terkait kebakaran hutan. "TPS itu bukan Telen Prima Sawit," ujar Suparno melalui telepon selular.

Untuk mengetahui kejelasan dari perusahaan tersebut, Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin menegaskan semua perusahaan sawit dan HTI wajib mematuhi aturan untuk menyiapkan peralatan pemadam kebakaran.

"Entah TPS lah, MAJ atau perusahaan lainnya yang harus bertanggungjawab atas kebakaran hutan." "Bukan hanya tiga perusahaan yang dipanggil kemarin (Senin (1/2)) yang harus buat parit, kanal, dan semua keperluan untuk memadamkan api. Semua perusahaan sawit dan HTI wajib mematuhi itu semua," ujar Safaruddin. (T2)