INFO SAWIT, SAMARINDA - Polda Kalimantan Timur dan Kodam VI Mulawarman, dibikin gerah dengan ulah pembakar lahan di sejumlah daerah di Kalimantan Timur, hingga citra satelit kembali mendeteksi titik panas (hotspot). Kepolisian memberi tenggat waktu 2 pekan ke depan, agar perusahaan segera memadamkannya. Bila tidak, pemilik perusahaan bakal diseret ke meja hijau.
Penegasan Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Safaruddin, menyusul instruksi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, untuk memastikan tidak ada lagi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan. Instruksi itu ditindaklanjuti melalui pemanggilan tiga perusahaan di Kaltim, baru-baru ini, bersama dengan Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Benny Indra Pujihastono.
"Itu hasil Rapim Polri dan TNI akhir pekan lalu, kebijakan Pak Presiden, tidak ada lagi karhutla," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Fajar Setiawan seperti dikutip merdeka.com, Selasa. (T2)










