Berita Lintas
sawitbaik

Kaji Ulang Kewajiban Minyak Goreng Curah Berkemasan SNI



Kaji Ulang Kewajiban Minyak Goreng Curah Berkemasan SNI

INFO SAWIT, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Wilayah Sumatera Barat (Sumbar) menilai, kebijakan melarang penjualan minyak goreng curah dengan alasan kebersihan oleh Pemerintah hanya akan merugikan petani sawit dan pengusaha di daerah.

Ketua Kadin Sumbar, Asnawi Bahar mengatakan, kebijakan ini agar di kaji ulang mengingat kondisi daerah di Indonesia tidak seluruhnya sama. Karena ketika tetap diberlakukan, maka hanya akan merugikan petani sawit dan pengusaha di daerah.

“Tidak semua sawit itu di ekspor masih banyak di daerah yang kembali dimanfaatkan untuk dijadikan minyak. Sehingga ketika ini batasi tentu akan merugikan bagi mereka,” ungkap Asnawi kepada wartawan, Padang, Rabu, seperti dikutip Jitunews.

Menurutnya, jika Pemerintah tetap bersikeras untuk menegakkan aturan tersebut, perlu terlebih dahulu dilakukan kajian daerah-daerah mana saja yang perlu untuk diterapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 Tahun 2015 Tentang minyak goreng curah wajib berkemasan Standard Nasional Indonesia (SNI).

Asnawi menyarankan, kalaupun minyak goreng curah dinilai kebersihannya belum bagus, alangkah lebih baik dilakukan semacam pembinaan kepada para pedagang minyak goreng curah, agar masyarakat tidak merasa terbebani membeli minyak goreng kemasan, mengingat harganya lebih mahal. (T2)