Berita Lintas
sawitbaik

Pungutan US$ 20/Ton untuk produk Hilir Minta Dihapus



Pungutan US$ 20/Ton untuk produk Hilir Minta Dihapus

INFO SAWIT, JAKARTA -Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, upaya menggenjot hilirisasi sawit di Tanah Air menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya penerapan dana pungutan US$ 20 per ton pada produk ekspor hilir sawit, yakni untuk minyak goreng kemasan dan bermerek ukuran di bawah 25 kilogram (kg) dan biodiesel. Terbukti, ekspor Indonesia untuk kedua produk tersebut turun 25-30% selama Juli-Desember 2015 dibandingkan Januari-Juni 2015. Atau, sejak diberlakukannya PMK 136/2015 mulai Juli 2015, PMK itu mengatur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Persoalan tambahan lainnya, kata Sahat Sinaga, produk ekspor sawit masih masuk jalur merah oleh Bea Cukai (BC) Kementerian Keuangan dengan aturan PMK 145/2014 dan PMK 146/2014. Hal itu menyebabkan alur ekspor sawit tersendat. GIMNI dan Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) sudah mengirimkan surat resmi, baik kepada Kementerian Perindustrian dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) agar mengubah regulasi yang ada dan menolkan dana pungutan atas kedua produk tersebut. “Dengan begitu, ekspor sawit dari Indonesia bisa kompetitif dengan egara pesaing lainnya," kata Sahat di Jakarta, Senin. (T2)