INFO SAWIT, KOTABARU - Keinginan warga agar persoalan pencemaran limbah industri pengelohan kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) PT Benua Lawas Lestari (BLL) tetap ada langkah hukum dilakukan Kepolisian Resort (Polres) Kotabaru akhirnya terjawab.
Itu menyusul dinaikannya kasus pencemaran tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah jajaran kepolisian polres Kotabaru melakukan gelar perkara pada Jumat (5/2/2016) lalu.
Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Alfian Tri Permadi, seperti dikutip Banjarmasin post, kasus layak dinaikan ke penyidikan karena penyidik pencemaran limbah CPO tersebut memenuhi unsur pidana. (T2)










