Berita Lintas
sawitbaik

Bebani Petani Dana Pungutan Sawit Bakal Dievaluasi



Bebani Petani Dana Pungutan Sawit Bakal Dievaluasi

INFO SAWIT, JAKARTA -  Komisi IV DPR dan pemerintah akan segera mengevaluasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Bahkan, Komisi IV DPR meminta agar aturan pungutan sebesar US$ 50 per ton CPO dan US$ 30 per ton sawit olahan tersebut dicabut. Alasannya, aturan itu malah membebani petani plasma atau mandiri.  "Rekomendasi Komisi IV DPR sudah disampaikan dalam salah satu poin hasil rapat dengan Kementerian Pertanian pada Senin silam," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi, di Jakarta.

Viva melanjutkan, Komisi IV DPR berpendapat Undang-Undang Perkebunan mengatur soal mempekerjakan dan melindungi para petani rakyat. Sayangnya, perpres dan permen yang ada justru mengeluarkan pungutan yang membebani para petani tanpa pandang bulu. Akibatnya, petani plasma dan mandiri tidak semakin sejahtera, tetapi malah semakin terbebani aturan itu.  "Total pendapatan mereka hanya RP 350 ribu selama sebulan karena terbebani itu. Makanya, kita minta supaya dievaluasi dan dicabut," tandas Viva. (T2)