Berita Lintas
sawitbaik

Kemenhut Selidiki Perusahaan Sawit Asal Thailand



Kemenhut Selidiki Perusahaan Sawit Asal Thailand

JAKARTA - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Penyidikan dan Pengamanan Wilayah melakukan penyelidikan terhadap perusahaan kelapa sawit asal Thailand yang beroperasi di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, PT Mitra Aneka Rejeki (MAR).

PT MAR diduga telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 50 ayat 3 huruf A UU Kehutanan soal larangan menduduki hutan tanpa adanya izin yang sah. Tak hanya itu, PT MAR juga terindikasi meraup keuntungan tidak sah atas pemanfaatan hutan lindung untuk kepentingan bisnis perusahaannya.

“Kita sudah melakukan sejumlah penyidikan terkait masalah ini (PT MAR). Keputusan akhirnya nanti setelah di pengadilan. Sejauh ini kita baru sampai tahap koordinasi dengan pihak Kejaksaan. Semoga bisa segera P 21 (berkas dinyatakan lengkap),” papar Direktur PPH (Penyidikan dan Pengamanan Hutan) Kemenhut, Johan Utama, dalam siaran pers-nya, Senin (27/10/2014), seperti dikutip Okezone.

Ia menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar hukum, tidak hanya PT MAR. (T3)