INFO SAWIT, BANGKINANG - Ombudsman Perwakilan Riau akhirnya ikut menangani tuduhan pencurian disertai penganiayaan yang diduga dilakukan PT. Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) terhadap warga Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir.
Korban mengadu Ombudsman karena tidak terima diperlakukan semena-mena oleh perusahaan. Perusahaan menuduh seorang nenek bernama Risma Pasaribu (69 tahun) dan dua anggota keluarganya mencuri Kelapa Sawit, Sabtu (23/1/2016) lalu. Perusahaan mengklaim Kelapa Sawit itu diambil dari lahan miliknya.
Tuduhan itu disertai penganiayaan yang terakhir diketahui oleh dua orang oknum TNI. Setelah dianiaya, anak dan menantu Rasmi dibawa ke Markas Kepolisian Resor Kampar. Namun pihak Polres Kampar tidak menahan keduanya karena tuduhan itu tergolong tindak pidana ringan.
Jhonter, putra Risma, mengatakan, sang ibu akhirnya mengadu ke Ombudsman karena merasa diperlakukan tidak adil. "Siapa yang terima ibunya dituduh mencuri. Dianiaya pula," katanya, seperti dikutip Tribunnews.(T2)










