INFO SAWIT, PALANGKARAYA - Rencana pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap perizinan perusahaan besar swasta yang berada di kawasan lahan gambut, membuat banyak pelaku investor di Kalteng ketar-ketir.
Betapa tidak, sejauh ini banyak dari perusahaan di provinsi ini yang ternyata belum mendapatkan status Hak Guna Usaha (HGU) maupun pelepasan kawasan kawasan hutan, sehingga dipastikan belum mengantongi predikat Clear and Clean (CnC).
"Kalau memang pemerintah akan mengevaluasi perizinan bahkan mencabutnya, silakan. Kami di di Pemprov Kalteng sudah siap dengan data yang dibutuhkan kalau memang diminta," ujar Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rawing Rambang, Jumat, seperti dikutip Bajarmasinpost.
Berdasarkan data yang ada, sejumlah 13 perusahaan besar swasta (PBS) di Kalteng yang memiliki izin lokasi di kawasan gambut. Dari jumlah tersebut, hanya 2 di antaranya yang berstatus HGU yakni PT Graha Inti Jaya di Kabupaten Kapuas dan PT Handil Hambie di Kabupaten Pulangpisau.
Secara keseluruhan perusahaan yang beroperasi di kawasan gambut tersebar pada beberapa kabupaten di Kalteng, yakni enam di Kabupaten Kapuas, enam di Pulangpisau, dan satu PBS (Perusahaan Besar Swasta) lainnya di Kabupaten Barito Selatan.
Sebelumnya, pemerintah pusat menyatakan akan mengevaluasi terhadap perizinan sejumlah perusahaan yang berada di kawasan lahan gambut setelah kebakaran lahan hebat yang memberikan dampak luar biasa pada berbagai sektor akibat kabut asap yang ditimbulkan.
Meski menyerahkan evaluasi perizinan kepada pemerintah pusat, Kepala Dinas Perkebunan Kalteng juga memberikan argumen, bahwa penerbitan izin yang diberikan kepada 13 PBS dimaksud sebelumnya dilakukan pemerintah daerah dengan mengacu pada Perda 8/2003 tentang RTRWP. (T2)










