INFO SAWIT, JAKARTA - Pada tanggal 20 Desember tahun 2012, tiga tahun yang lalu, Kepala Kepolisian, Jaksa Agung, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan dan Kepala PPATK bersepakat perlunya satu upaya terkoordinasi dalam penanganan kejahatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup terutama di dalam kawasan hutan dan lahan gambut. Kesepakatan bersama ini dilatarbelakangi paling tidak oleh empat kenyataan.
Kenyataan pertama, kejahatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup telah menimbulkan kerugian luar biasa baik terhadap Negara, masyarakat dan ekologi.
Kenyataan kedua, setiap kejahatan kehutanan dan lingkungan hidup tidak berdiri sendiri tetapi sering kali diikuti dengan kejahatan lainnya. Ada dua jenis kejahatan lainnya disini. Pertama, kejahatan pada sektor sumberdaya alam lainnya seperti sektor perkebunan, sektor pertambangan, atau tata ruang dan kedua, bentuk kejahatan lainnya seperti tindak pidana korupsi, tindak pidana penggelapan pajak atau tindak pidana pencucian uang.
Kenyataan ketiga, karena keterbatasan satu peraturan sering kali pelaku sulit dijerat atau sanksi pidana penjara dan pidana denda-nya di atur sangat ringan. Sebagai contoh, satu pelaku usaha perkebunan mungkin hanya dituntut lalai menjaga wilayahnya dari kebakaran lahan dengan pidana penjara yang ringan, padahal kalau ditelusuri perusahaan melakukan kegiatan di lokasi yang belum mendapatkan izin. Dan kalau ditelusuri lebih jauh kejahatan tersebut memiliki kolerasi dengan dugaan tindak pidana lejahatan lainnya seperti penggelapan pajak, pencucian uang dan juga korupsi.
Kenyataan keempat, adalah para pelaku yang dijerat kerap pelaku lapangan bukan korporasi, pimpinan korporasi atau “orang-orang” yang memiliki kuasa di balik kejahatan tersebut. Padahal kejahatan yang mereka lakukan: pertama magnitude dari kejahatannya sangat luas dan berimplikasi kepada kerugian yang besar dan kedua ini juga menepis persepsi publik selama ini, hukum hanya tajam kebawah namun tumpul ke atas.
Para penandatangan juga sepakat perlu dibuat panduan bersama penerapan multi-door dan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia yang ditandatangani oleh para pimpinann masing-masing tanggal 20 Mei 2013. Inti dari panduan tersebut ada dua: Pertama, tata cara koordinasi dan materinya dan yang kedua, poin-poin penting dalam setiap tahapan penanganan perkara dengan mempergunakan pendekatan multi-door mulai dari pengumpulan barang bukti permulaan, penyelidikan, penyidikan, pra-penuntutan, penuntutan, penyusunan dakwaan sampai dengan paska putusan.
Sekali lagi panduan ini menekankan: perlunya penanganan perkara bersama antar penegak hukum apabila ditemukan indikasi lebih dari satu kejahatan dalam satu perkara yang tengah diusut dan yang kedua mempertimbangkan unsure efek jerah, pidana denda pemulihan lingkungan dan kerugian yang diterima oleh Negara dan masyarakat.
Untuk melihat efektivitas pelaksanaan pendekatan Multi-Door dalam penanganan kejahatan di dalam kawasan hutan dan lahan gambut, kami dimintai mengakajinya. (Abdul Wahid Situmorang)
Untuk lebih lengkap baca InfoSAWIT Edisi Januari 2016.
www.store.infosawit.com









