Berita Lintas
sawitbaik

Memperkuat Kompetensi Pekerja Sawit



Memperkuat Kompetensi Pekerja Sawit

INFO SAWIT, JAKARTA - Dalam perkembangan akhir-akhir ini, banyak kasus yang menimpa industri kelapa sawit, baik itu kebakaran lahan atau tidak diterimanya ekspor CPO Indonesia ke beberapa negara tujuan.

Kunci dari itu semua terletak dari Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten.  Semisal untuk kasus kebakaran, industri kelapa sawit mesti betul-betul memiliki SDM yang kompeten.

Bukannya menuding kebakaran yang terjadi diakibatkan oleh orang yang tidak kompeten, namun dengan SDM yang memiliki kompetensi tinggi maka dalam proses pembangunan perkebunan kelapa sawit bakal mengikuti kaidah hukum yang berlaku, semisal menerapkan zerro burning, atau pembangunan kebun sawit tanpa bakar.

Untuk kedepan, diyakini persaingan global dalam usaha perkebunan kelapa sawit juga bakal semakin ketat, sebab itu dibutuhkan SDM yang memiliki kompetensi sehingga bisa mengelola perkebunan secara efisien. Jika tidak dikelola oleh sumber daya manusia yang kompeten, maka semua usaha efisiensi tidak bakal mungkin dilakukan.

Hingga saat ini dari sekitar 126 komoditas di Indonesia, ditanam diatas lahan seluas 23 juta hektar (ha), dimana dari jumlah lahan itu sebanyak 30% dikelola oleh badan usaha perkebunan besar.Dengan demikian diperkirakan melibatkan sekitar 22 juta orang dari berbagai level.

Untuk perkebunan kelapa sawit diperkirakan melibatkan sekitar 150 ribuan orang tenaga kerja yang masuk dalam katagori memiliki kompetensi, dari jumlah itu sebagian besar belum  mendapatkan sertifikasi kompetensi. Padahal tenaga kerja diperkebunan kelapa sawit dipredisi bakal terus tumbuh sebanyak 10 ribu untuk setiap tahunnya.

Hingga saat ini SDM di Indonesia sebagian besar telah memenuhi persyaratan minimal, atau persyaratan minimal dalam uji kompetensi. Dengan munculnya regulasi yang terangkum dalam Permenaker Nomor 12 tahun 2013, maka seluruh tenaga kerja sudah semestinya dilakukan kegiatan sertifikasi kompetensi, sesuai kebijakan tersebut.

Skim sertifikasi kompetensi tenaga kerja di perkebunan, jika mengacu kebijakan pemerintah, patut untuk diterapkan, sebab tenaga kerja yang berada di Indonesia mesti memiliki standar kompetensi yang berlaku. (Darmansyah Basyaruddin)

Untuk lebih lengkap baca  InfoSAWIT Edisi Januari 2016.

www.store.infosawit.com