Berita Lintas
sawitbaik

Petani Minta Uji Materi Perpres 61/2015



Petani Minta Uji Materi Perpres 61/2015

INFO SAWIT, JAKARTA - Ketua Umum APPKSI (Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia) M A Muhamaddyah SH MH mengatakan, sejak diberlakukannya pungutan tersebut pengusaha menurunkan harga beli tandan buah sawit (TBS) yang dihasilkan sebagian dari kebun milik petani. Sebelumnya harga TBS Rp 1,2 juta/ ton. Kini turun menjadi Rp 500 ribu/ ton.

Penurunan itu ditengarai akibat pungutan ekspor CPO sebesar US$ 50 per ton dibebankan pada TBS petani yang memiliki kebun sawit berumur 5 tahun ke atas, maka pendapatan petani plasma sawit sebesar 16 ton TBS atau 5 ton (untuk memprodukasi 1 ton CPO) menghasilkan 3,2 ton CPO oleh Pabrik Kelapa Sawit. Pungutan yang dibebankan ke petani sebesar 3,2 ton dikalikan US$ 50, yaitu sekitar US$ 160.

Nilai US$ 160 atau Rp 2.240.000 ini mengakibatkan pendapatan petani plasma sawit hanya sekitar Rp 22.400.000 dikurang Rp 2.240.000 adalah Rp 20.160.000 per tahun atau rata-rata per bulannya sebesar Rp 1.680.000. Ini mengakibatkan pendapatan kotor petani sawit sebesar Rp 1.680.000 per 2 hektar kebun akan dipotong 30% guna membayar kredit bank untuk membiayai pembangunan kebun petani, lalu dipotong biaya upah untuk pengurus kebun yang berlaku saat ini dimulai sekitar Rp 500.000 per bulan dan perawatan sebesar Rp 300.000 per 2 hektar kebun.

Jadi kata Muhamaddyah, penghasilan petani sawit hanya Rp 1.680.000 dikurang Rp 504.000 lalu dikurang Rp 500.000 dan dikurang lagi Rp 300.000 hasilnya Rp 376.000. Dari hitungan tersebut, maka pendapatan bersih petani plasma hanya mendapatkan sebesar Rp 376 ribu setiap bulannya. “Tentu saja pendapatan sebesar ini sudah tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga petani plasma. Kami memandang, pungutan ini sebagai modus baru perampokan uang rakyat kecil atas nama ketahanan energi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Pihak APPKSI kabarnya telah mengadukan hal tersebut ke DPR RI, HKTI, maupun mengirimkan surat protes kepada Bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Januari 2016. “Permohonan kami adalah Perpres 61/ 2015 dicabut. Sayangnya, keluhan belum membuahkan hasil. Pungutan terus berjalan. Kehidupan 4 juta petani semakin sulit,” ujarnya. (T2)