Berita Lintas
sawitbaik

Tidak Ikut Syarat IPOP, CPO Tidak Dibeli



Tidak Ikut Syarat IPOP, CPO Tidak Dibeli

INFO SAWIT, JAKARTA – Munculnya Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP) yang diteken lima perusahaan besar perkebunan kelapa sawit dunia, berujung pada penghentian pembelian CPO terhadap beberapa perusahaan perkebunan yang dianggap tidak menerapkan syarat yang diminta pihak penandatangan IPOP.

Kata Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Aceh, Syahri Basyah, beberapa anggotanya yang tidak mengikuti syarat IPOP ada alasannya, lantaran kebun-kebun sawit itu masih termasuk pembangunan baru dan belum menghasilkan TBS.

Lantaran tidak ikut yang disyaratkan mengakibatkan perusahaan yang berlokasi di Aceh itu tidak dibeli CPO nya untuk beberapa bulan ini. “Padahal semua peraturan perundangan di Indonesia sudah diikuti, “ katanya dalam pertemuan dengan wartawan di Jakarta, yang diadakan oleh Media Perkebunan, Rabu (17/2).

Sebelumnya salah satu penandatangan IPOP, Golden Agri Resources (GAR) memastikan bahwa tidak ada penghentian pembelian CPO, terkecuali tidak melanggar aturan perundangan di Indonesia seperti membuka kebun di lahan gambut, atau perkebunan yang dibuka pada kawasan hutan.

Managing Director for Sustainability and  Strategic Stakeholder Engagement GAR, Agus Purnomo, di sela-sela acara RSPO pada akhir tahun silam menjelaskan,  IPOP itu hanya sebagai program komunikasi, supaya orang tidak bingung maka diumumkan. “Lalu kita sepakat untuk tidak melakukan deforestasi, dan menkonversi gambut. Tapi tidak ada standar IPOP, yang ada 5 policy dari lima perusahaan kalimatnya berbeda namun maksud isinya sama,” katanya kepada InfoSAWIT. (T2)