Berita Lintas
sawitbaik

Pelaku Migor Minta Insentif Pembebasan PPn 3 Tahun



Pelaku Migor Minta Insentif Pembebasan PPn 3 Tahun

INFO SAWIT, JAKARTA - Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) meminta insentif fiskal dari pemerintah khusus untuk produk minyak goreng dalam kemasan sederhana. Insentif yang diminta  berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama tiga tahun.

“Kita imbau pada pemerintah untuk tiga tahun (pertama) diberikan dulu PPN nol (persen) untuk minyak goreng kemasan (sederhana),” tutur Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga saat ditemui di Gedung Multivision Tower, Jakarta, Selasa (16/2).

Pemberian insentif itu, lanjut Sahat, akan menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam menjamin penjualan minyak goreng yang higienis di masyarakat. Selain itu, konsumen juga tidak akan terbebani oleh harga jual minyak goreng yang lebih tinggi di pasaran.

Sahat mengungkapkan rata-rata biaya pengemasan minyak goreng sekitar 12 persen dari biaya produksi minyak goreng curah. Dengan dihapuskan PPN pada minyak goreng kemasan sederhana, harga minyak goreng kemasan dengan minyak goreng curah tidak akan berbeda jauh. (T2)