INFO SAWIT, JAKARTA - Merujuk informasi dari Direktur Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) Indonesia Tiur Rumondang, seluruh anggota RSPO termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) didalamnya, dilarang melakukan kampanye negatif soal kelapa sawit. Jika memang terbukti melanggar, maka RSPO akan meninjau ulang keanggotaan tersebut melalui mekanisme dialog dan teguran.
Kebijakan tersebut diterbitkan RSPO guna mengantisipasi kebijakan yang berlaku di sejumlah negara, terkait kelapa sawit menyusul, munculnya kampanye di Eropa agar tidak membeli produk mengandung minyak sawit. Kampanye itu mendorong industri manufaktur mencantumkan klaim bahwa produknya bebas minyak sawit. ” Aturan baru adalah anggota kami tidak boleh menyampaikan kampanye negatif, jika dilakukan akan ada sanksi,” katanya dalam acara “Sosialisasi Hasil Studi Bersama ISPO-RSPO' di Jakarta, Rabu (17/2). (T2)







