INFO SAWIT, JAKARTA - Penetapan kebijakan lingkungan yang diterapkan lima perusahaan perkebunan nasional, yang tergabung dalam perusahaan penandatangan Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP), ditengarai telah melanggar hukum.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Gamal Nasir, meminta untuk menyetop pelaksanaan kebijakan yang dianut IPOP, lantara menyengsarakan masyarakat. Termasuk melanggar hukum, kata Gamal, IPOP melanggar UUD 45, dan undang-undang persaingan usaha. “IPOP itu telah melanggar peratura,” katanya kepada InfoSAWIT, di Jakarta, Rabu .
Sebab itu Kementerian Pertanian (Kementan) meminta lima perusahaan sawit besar Indonesia melepaskan diri dari kesepakatan Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP). Pasalnya, kriteria pengelolaan sawit dalam perjanjian tersebut menimbulkan kerugian bagi petani kelapa sawit. (T2)







