Berita Lintas
sawitbaik

Tak Bayar THR, Perusahaan Sawit Diadukan ke Pengadilan



Tak Bayar THR, Perusahaan Sawit Diadukan ke Pengadilan

INFO SAWIT, PALANGKARAYA -  Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Provinsi Kalimantan Tengah menggugat PT Lifere Agro Kapuas ke Pengadilan Hubungan Industrial kota Palangka Raya. SBSI mewakili 800 karyawan perusahaan kelapa sawit itu karena tidak membayar tunjangan hari raya (THR) sejak tahun 2013 yang jumlahnya mencapai Rp10 miliar.

Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas itu juga tidak membayar gaji buruh lepas yang mogok saat memperjuangkan pembayaran THR tersebut.

"Kalau dijumlahkan hak buruh lepas tidak dibayar mencapai Rp10,12 miliar. Kami dari SBSI diminta para buruh lepas membantu agar hak-hak mereka diberikan. Kita sudah berupaya komunikasi dengan PT LAK, namun tidak memberi respon. Ini yang membuat kita mengajukan gugatan dan sudah terdaftar di PHI Palangka Raya," kata Mangatur Nainggolan perwakilan SBSI Kalteng di Palangka Raya, Rabu, seperti dikutip Rimanews.

Selain tidak membayar THR dan upah kerja, SBSI Kalteng juga melaporkan PT LAK karena belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. (T2)