INFO SAWIT, JAKARTA - Petani sawit tak satu suara soal soal uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Uji Materi ini sebelumnya diajukan Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI). Upaya Judical Review itu dinilai tidak sesuai dengan fakta dan kondisi di lapangan.
Jika APPKSI ngototo untuk melakukan uji materi Perpres No 61/2015, maka Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menganggap jika pungutan US$ 50 per ton itu memberatkan bagi petani. S
Tutur Sekjen Apkasindo, Asmar Arsjad, petani sawit sudah mulai merasakan dampak adanya Crude Palm Oil (CPO) Fund dengan naiknya harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani mencapai Rp 1.400 per kilogram (kg) saat ini. “Harga itu naik dari harga sebelum adanya program industri biodiesel yang sempat jatuh di harga Rp 800 per kg,” katanya.
Asmar mengklaim, Apkasindo memiliki 20 juta petani sawit yang tersebar di 23 provinsi di seluruh Indonesia. Ia juga mempertanyakan motif APPKSI mengajukan judical review, sebab APPKSI belum dikenal di kalangan petani sawit. (T2)









