JAKARTA - Badan Pengelola REDD+ mengungkapkan, setelah sebelumnya Provinsi Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah dan Sumatera Selatan, kini giliran Riau yang menandatangani nota kesepahaman dengan BP REDD+ tentang kelola hutan dan lahan gambut yang lebih baik.
Pelaksana Tugas Gubernur Provinsi Riau, Arsyadjuliandi Rachman, mengatakan sesuai dengan visi pengelolaan sumber daya alam hutan dan lahan gambut yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat Riau, saat ini Provinsi Riau telah memiliki Strategi dan Rencana Aksi (SRAP) Riau dan baseline data, “Termasuk peta kadastral, sebagai prasyarat pelaksanaan REDD+ dan berkomitmen untuk mengimplementasikan REDD+ di Provinsi Riau,” katanya dalam keterangan BP REDD+ yang diterima InfoSAWIT, Rabu (29/10/2014).
Rencana aksi selanjutnya, Pemerintah Provinsi Riau akan membentuk lembaga khusus atau memperkuat lembaga yang sudah ada untuk mengawal implementasi REDD+ di Riau dalam memenuhi beberapa aspek, antara lain mengukur Reference Emission Level (REL) dan mengaplikasikan mekanisme Monitoring, Reporting, & Verification (MRV) agar dapat mengukur performa pelaksanaan REDD+ di lapangan. (T3)







