Berita Lintas
sawitbaik

Pemerintah Aceh Didesak Cabut Izin PT MPT



INFO SAWIT, LHOKSUKON, WOL – Tokoh masyarakat adat atau Imum Mukim se-Kabupaten Aceh Utara yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Aceh Utara Melindungi Hutan Lindung Aceh Utara bersama LSM Selamatkan Isi Alam dan Flora-Fauna (SILFA) Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mencabut izin IUPHHK-HT PT Mandum Payah Tamita (MPT) yang beroperasi dikawasan hutan Bate Ule Desa Cot Girek, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara.

Direktur Eksekutif SILFA Aceh, Irsadi Aristora seperti dikonfirmasi Waspada Online menyebutkan, pihaknya telah menyurati Gubernur Aceh  dan kini sedang masih menunggu hasil dari surat tersebut. Menurut dia, Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib juga menyurati Gubernur Aceh dengan perihal yang sama.

Aktivitas PT. MPT yang berlokasi di Desa Bate Ule menurut Irsadi sangat berdampak buruk terhadap lingkungan. Jika kegiatan ini tidak dihentikan, pihaknya khawatir akan intensitas banjir yang meningkat di Aceh Utara.

PT MPT menurutnya lagi memiliki izin konsesi HTI yang diberikan Pemerintah Aceh seluas 8.015 hektare. Perusahaan itu berlokasi di wilayah Kecamatan Cot Girek dan Langkahan, Aceh Utara, dan berada di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Keureto dan Krueng Jambo Aye. Sayangnya seluas 5000 ha dibangun kebun sawit.

“Kalau IUPHHK-HTI PTMandum Payah Tamita mengajukan hampir 5.000 hektare lahannya sebagai kebun sawit, berarti Dishut Aceh salah besar dalam menerbitkan izin IUPHHK-HTI. Padahal, kawasan yang diajukan hutan produksi kenapa diberikan izin penanaman sawit,” jelasnya. (T2)