INFO SAWIT, JAKARTA -Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 30 Tahun 2007, kata Menteri Koordinator Perekonomian (Kemenko), Darmin Nasution, pemerintah berkewajiban menerapkan pengembangan energi nabati sebagai salah satu energi tebarukan.
Lebih lanjut tutur Darmin, sebagai salah satu sumber energi nabati, kelapa sawit juga termasuk komoditas unggulan Indonesia. Penerapan biodiesel memiliki manfaat ganda baik untuk mendukung indutri kelapa sawit juga untuk ketahanan energi nasional.
“Untuk itu pemerintah menerbitkan, peta jalan pemanfaatan biodiesel dan sekaramg dimanfaatkan menjadi B20 dan menjad B30 pada 2020, dengan menerapkan biodiesel bisa menyerap CPO dalam negeri, meningkakam harga, meningkatkan nilai tambah dan membuka lapangan kerja,” katanya kepada InfoSAWIT, belu lama ini di Jakarta. (T2)







