Berita Lintas
sawitbaik

Perkebunan Sawit Rugi Rp 8 T, akibat Pungutan Perkebunan



 Perkebunan Sawit Rugi Rp 8 T, akibat Pungutan Perkebunan

INFO SAWIT, JAKARTA – Dalam Kajian Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (Paspi) menyebutkan bahwa kerugian industri sawit nasional sepanjang Juli-Desember 2015 akibat diberlakukannya pungutan ekspor mencapai Rp 8,73 triliun. Rinciannya, perusahan sawit besar merugi Rp 5 triliun, petani sawit rakyat (setara minyak sawit mentah/crude palm oil/CPO) Rp 3,10 triliun, dan perusahaan sawit negara (BUMN) Rp 600 miliar. Pungutan ekspor membuat harga CPO di dalam negeri menjadi terpangkas hingga Rp 496 per kilogram (kg) untuk periode tersebut.

Pungutan ekspor (PE) mengacu pada Perpres No 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan PP No 24 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dana Perkebunan, juga PMK 133/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan. Kebijakan pungutan tersebut berlaku mulai 16 Juli 2015 dengan besaran US$ 50 per ron dan tidak tergantung harga minyak sawit dunia. Dana tersebut saat ini dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS).

Direktur Eksekutif Paspi Tungkot Sipayung mengatakan, kebijakan PE yang dilakukan secara tidak langsung (indirect export levy) mengurangi harga CPO domestik yang diterima produsen CPO. Di tengah kondisi penurunan harga CPO dunia, adanya PE justru makin menurunkan harga CPO domestik yang lebih besar dari pungutan ekspor. Apabila tidak ada PE (without export levy), selama periode Juli 2015-Januari 2016 produsen CPO akan memperoleh harga jual CPO dalam negeri sekitar Rp 6.854-7.987 per kg CPO atau rata-rata Rp 7.237 per kg CPO. “Namun dengan diberlakukannya PE (with export levy) produsen CPO domestik hanya menerima harga CPO domestik Rp 6.058-7.075 dengan rata-rata Rp 6.267 per kg CPO. Produsen CPO (seperti BUMN sawit, perusahaan menengah) di dalam negeri mengalami kehilangan pendapatan (kerugian) sekitar Rp 496 kg CPO yang dihasilkan,” kata dia seperti dikutip Investor Daily di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut kajian Paspi, dengan asumsi produksi CPO Indonesia pada 2015 adalah 32 juta ton yang mana 55% (17,6 juta ton) terjadi pada periode Juli-Desember 2015. Dengan pengurangan harga CPO akibat pungutan ekspor yang diterima produsen sebesar Rp 496 per kg CPO, perkiraan besarnya kehilangan pendapatan perusahaan-perusahaan penghasil CPO di Indonesia sekitar Rp 8,73 triliun. Sementara besarnya penerimaan pungutan yang diterima pemerintah dalam periode tersebut diperkirakan hanya Rp 6 triliun dari sekitar 14 juta ton minyak sawit yang diekspor. (T2)