INFO SAWIT, JAKARAT - Kejaksaan Agung tengah berencana menggugat secara perdata terhadap korporasi yang terlibat kasus pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan.
“Ini lagi proses juga (gugatan), ada beberapa surat kuasa khusus (SKK) dari kementrian terkait,” kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Bambang Setyo Wahyudi di Kejaksaan Agung, Senin.
Namun, dia belum bersedia menjelaskan kementerian yang akan menyerahkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Jamdatun, untuk menggugat korporasi pembakar hutan dan lahan.”Masih dalam pembahasan dengan kementerian terkait,” ujarnya diplomatis seperti dikutip Poskota. (T2)










