INFO SAWIT, TANJUNG REDEB - Setelah koperasi Akbar mandiri Kecamatan Talisayan yang dipolisikan anggotanya, kini giliran anggota koperasi Laba Sari yang mengindikasikan hal serupa. Pasalnya selain tidak mendapat hak-haknya sebagaimana mestinya, koperasi yang menjadi perpanjangan tangan perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga melakukan berbagai kecurangan.
Wakil dari warga kampung Labanan yang menjadi anggota koperasi, Mufit Datusahlan menyebutkan persoalan ini sudah terjadi sejak lama bahkan saat koperasi yang dinilai melakukan pembodohan kepada warga.
Seperti tulis Radarkaltim, awalnya, koperasi melakukan pengumpulan lebih dari 1.000 sertifikat lahan milik warga yang rata-rata merupakan warga transmigrasi sejak 1982. Tidak jelas komitmen koperasi yang merupakan perpanjangan tangan perusahaan perkebunan kelapa sawit, kala itu berjanji akan melakukan kerjasama dengan seluruh warga yang lahannya dipakai untuk perkebunan .“Tapi dari situ ada banyak warga yang tidak mau menyerahkan lahannya, tapi perusahana tetap menggusur lahan warga tersebut, bahkan memusnahkan tanam tumbuh yang ada dilahan itu,” jelas Mufit.
Bahkan, kerja sama yang ditawarkan tidak menunjukan adanya sebuah kerjasama yang sehat. Pasalnya, untuk proses penanaman sawit dimasing-masing lahan tidak transparan. “Kita tahu kok hitung-hitungan biaya pembukaan lahan berapa, penanaman berapa, tapi itu tidak transparan jadi ada apa ini,” tandas dia. (T2)









