Berita Lintas
sawitbaik

Koperasi Perkebunan, Termasuk Sawit Kena Pajak



Koperasi Perkebunan, Termasuk Sawit Kena Pajak

SAMARINDA – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur mengatakan, terhitung sejak Oktober tahun ini bagi badan usaha yang berbentuk koperasi yang bergerak dibidang pertanian termasuk subsektor perkebunan yang memiliki penghasilan atau beromzet sebesar Rp4,8 miliar per tahun menjadi wajib pajak.

"Dirjen Pajak telah mengeluarkan surat edaran tentang penetapan pengenaan pajak pertambahan nilai 10 persen atas barang hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan," kata Kepala Disbun Kaltim, Etnawati didampingi Kepala Bidang Mohammad Yunus, Senin (27/10/214).

Katanya juga, berdasarkan keterangan resmi Disbun Kaltim, termasuk tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari kelompok tani atau koperasi yang bergerak di bidang usaha perkebunan dan hasil (produk) perkebunan) dengan batasan penghasilan (omzet) minimal yang telah ditetapkan.

Etnawati menyebutkan saat ini terdapat kebun plasma seluas 172.494 hektar dan kebun kelapa sawit rakyat sekitar 124.130 ha atau total 296.624 ha. "Sudah tentu banyak koperasi pekebun yang akan terkena aturan dan potensi pemasukan negara semakin besar," tandasnya. (T3)