INFO SAWIT, PEKANBARU – Permohonan penangguhan untuk eksekusi kebun sawit seluas 2.823 ha di kawasan hutan milik PT Perkebunan Nusantara V tetap di tolak Mahkamah Agung (MA). Bahkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan oleh perusahaan plat merah tersebut gagal.
Pada laman website resmi MA tertanggal 26 Februari 2016 silam, MA menolak PK yang diajukan oleh PTP Nusantara V. Trio hakim agung yang mengadili kasus tersebut adalah Sudrajat Dimyati, Syamsul Maarif dan Abdurahman. Kasus dengan nomor perkara 608.PK/PDT/2015 tersebut akhirnya sudah final dan siap dieksekusi.
Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma menjelaskan, dengan terbitnya putusan PK tersebut, maka kasus tersebut sudah final. Pihaknya berharap agar otoritas terkait segera melakukan eksekusi putusan, yakni melakukan penebangan kebun sawit dan mengembalikannya sesuai dengan fungsi kawasan hutan semula.
"PTP Nusantara V yang merupakan BUMN harus menjadi contoh. Negara hendaknya memberi contoh baik dalam penegakkan hukum kepada masyarakat. Jika negara tidak bisa memberi contoh, maka siapa lagi yang akan diteladani dalam penegakkan hukum," tegas Surya Dumai, Senin, seperti tulis Tribunpekanbaru.
Kasus ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, gugatan itu sebelumnya muncul dari Yayasan Riau Madani yang menuding kebun sawit seluas 2.823 hektar yang dikelola PTP Nusantara V, berlokasi di Desa Sei Batu Langkah, Kecamatan Kabun, Kabupaten Kampar, tidak sesuai peruntukkannya.
Dalam peruntukkannnya sesuai SK Menteri Kehutanan, lahan tersebut merupakan HTI milik PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI). Namun, entah mengapa PTP Nusantara V justru menanami kebun sawit di lahan tersebut. (T2)










