INFO SAWIT, LOLAK –PT Karunia Kasih Indah (KKI) menanggapi tudingan berbagai pihak termasuk puluhan pengunjukrasa yang mengkalim memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Babo, Kecamatan Sangtombolang.
Dikatakan Publik Relation and Government (PGR), PT Karunia Kasih Indah, Gunawan Lombu, pihak perusahaan perkebunan kepala sawit senantiasa melengkapi semua perizinan dan terus berkordinasi dengan pemerintah daerah. Bahkan, sebelum perubahan komoditi perkebunan di lahan HGU ke kelapa ke sawit, telah dilakukan sosialisasi kepada petani peminjam lahan.
“Perusahaan sudah sering melakukan sosialisasi baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah kecamatan kepada petani peminjam lahan HGU untuk perubahan komoditi ke sawit. Begitu juga terkait perizinan, mulai dari pusat, provinsi sampai pemkab, perusahaan sudah mengantongi. Jadi clear tudingan jika peminjam lahan tidak tahu menahu tentang perubahan komoditi dan juga anggapan perusahaan tidak berizin,” papar Lombu, Minggu seperti tulis radarbolmongonline.com.
Sesuai sosialisasi bersama antara bupati dan direksi perusahaan pada 10 Oktober 2015 lalu, tetap memperbolehkan/mengizinkan petani ikut menggarap dilahan HGU milik perusahaan sawit dengan pola tanam tumpang sari dilahan sawit. Akan tetapi, ada banyak petani yang masuk menggarap lahan HGU, namun tidak terdaftar sebagai peminjam lahan (penggarap liar).
“Ada juga petani yang setelah perizinan pinjam lahan dengan perusahaan berakhir, tidak mengembalikan lahan. Justru menyerobot lahan yang secara legal dalam penguasaan perusahaan, dan sengaja untuk merusak, membakar tanaman sawit yang sudah ditanami oleh perusahaan,” terangnya.
Terkait beberapa warga yang dilapor pihak PT KKI ke kepolisian, atas tindakan hukum yang diambil lantaran aksi pengrusakan sekira 8.228 pohon sawit diarea seluas 55,6 hektar, Lombu menerangkan, pihak perusahaan sudah sering mengingatkan agar bisa tanam bersama dan jangan merusak lahan. “Sejak awal perusahaan mengembangkan simbiolis mutualisme (hubungan saling mengguntungkan) antara perusahaan dan petani penggarap. Syarat formalnya tidak boleh menganggu. Tetapi hubungan mutual itu kemudian dirusak sehingga berkakibat hukum,” terang Lombu. (T2)










