INFO SAWIT, LOLAK - Warga yang berkebun di Perkebunan Kelapa (PK) Babo Kecamatan Sangtobolang dan perusahaan kelapa sawit, PT Karunia Kasih Indah (KKI) harus mengikuti kesepakatan yang pernah dibuat sebelumnya. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi perselisihan dalam aktivitas keduanya.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bolmong, Imran Nantudju, lahan yang digarap warga dan perusahaan itu adalah lahan perkebunan.“Jadi, kami berharap baik warga dan perusahaan mengikuti kesepakatan yang dibuat bersama baik warga dan perusahaan sama-sama bisa menanam di lokasi itu tanpa ada yang dirugikan,” katanya, Rabu, seperti tulisradarbolmongonline.com.
Lanjutnya, lokasi PK Babo itu seluas 300 Hektare (Ha) lebih, dimana sekitar 100 ha telah ditanami kelapa sawit. “Masih ada 200 Ha lebih yang bisa digarap warga. Saat ini ada tanaman warga di lokasi itu yang sudah panen. Ada juga yang persiapan panen. Artinya, sampai saat ini warga masih tetap berkebun di situ seperti sebelumnya,” ujarnya.(T2)






