INFO SAWIT, RIAU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan PT Palm Lestari Makmur (PLM) sebagai tersangka pembakar lahan dan hutan di Riau.
Perusahaan yang bergerak di bidang sawit ini diduga menyebabkan bencana asap karena terjadi kebakaran di lahannya.Penetapan tersangka korporasi ini diketahui setelah Polda Riau mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, tersangka korporasi ini berbeda dengan tersangka perorangan dari PT PLM yang ditetapkan beberapa waktu lalu."Jadi, PT PLM tersangkanya dari koporasi dan ada juga perorangan. Yang baru diterima ini SPDP perusahaan, sementara peorangan sudah menjalani sidang di Pengadilan Rengat," kata Mukhzan, Kamis, seperti tulis Liputan 6.
Selain korporasi, Kejati Riau juga memeriksa 8 tersangka perorangan yang diduga membakar lahan dari Polda Riau. Perkara para tersangka itu diletakkan dalam 7 berkas."Ada tujuh berkas perorangan, dimana dalam satu berkas ada yang 2 orang tersangkanya," kata Mukhzan.(T2)










