Berita Lintas
sawitbaik

Sumsel dan Seruyan Terapkan Jurisdiksi Sertifikasi



Sumsel dan Seruyan Terapkan Jurisdiksi Sertifikasi

Kuala Lumpur – Penerapan praktik berkelanjutan kini tidak hanya diterapkan pemerintah pusat, pelaku atau pun petani, lantaran kini Pemerintah Daerah pun turut dalam uapaya memproduksi komoditas dari cara budidaya yang ramah lingkungan dan sosial.

Misalnya dilakukan Provinsi Sumetara Selatan dan Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Kedua pemerintah daerah itu saat ini sedang mempersiapkan diri dalam menerapkan kebijakan jurisdiksi sertifikasi, skim ini kabarnya diyakini bakal memberikan implikasi positif bagi lingkungan dan peningkatan ekonomi petani kelapa sawit swadaya.

Kata Bupati Seruyan, Sudarsono, dalam upaya menerapkan kebijakan jurisdiksi sertifikasi pihaknya sedang melakukan inventarisasi luasan kebun sawit milik petani swadaya, jika sudah diketemukan hasilnya maka akan dilakukan langkah selanjutnya. “Kebijakan ini untuk mendorong produk petani swadaya sepadan dengan perusahaan besar,” katanya kepada InfoSAWIT di Kuala Lumpur.(T2)