Berita Lintas
sawitbaik

PT BRS Belum Berikan Hak Rakyat Inhu



INFO SAWIT, INHU - PT Bintang Riau Sejahtera (BRS) hingga tahun 2016 ini dianggap belum juga menyerahkan apa yang menjadi hak masyarakat yang berada di areal operasinya di Desa Batu Rizal Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau, dimana perusahaan sawit ini membentangkan kebun sawitnya.

PT BRS mendapatkan IUP seluas 4.500 hektare dengan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 2.128 hektare. Sesuai perjanjian awal dengan masyarakat, pembagian areal 60% untuk kebun inti dan 40% digunakan untuk kebun plasma masyarakat, namun pada kenyataannya hingga 2016 perusahaan yang sudah beroperasi sejak 2011 lalu ini belum mengeluarkan plasma untuk masyarakat.

Permasalahan ini akhirnya dilaporkan warga kepada pihak DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, mengingat 1.268 hektare dari HGU yang dimiliki perusahaan yang diduga juga merupakan grup Samsung ini, sudah ditanami sawit dan sudah panen, namun hak masyarakat tak juga kunjung diberikan.

Menanggapi laporan masyarakat, akhir minggu lalu DPRD Inhu yang langsung dipimpin ketua DPRD Inhu, Miswanto didampingi ketua Komisi II, Encik Afrizal serta anggota melakukan sidak ke perusahaan tersebut.

Menurut Miswanto, permasalahan ini sangatlah penting karena terkait pada ekonomi masyarakat setempat dan Inhu pada umumnya termasuk juga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Inhu.

Kedatangan anggota DPRD Inhu tersebut akhirnya ditemui langsung oleh koordinator wilayah BRS, Andre beserta managernya Rusli. Dikatakan Andre, masih ada 900 hektare dari HGU yang belum digarap karena memang lahan tersebut belum dibebaskan dan sebagian lahan sudah ada ganti rugi dan bagi yang belum mendapatkan ganti rugi tersebut maka akan dimasukkan dalam plasma.

Untuk kewajiban perusahaan dikatakan Andre, setiap tahun dibayarkan pajak ke Dispenda Inhu senilai Rp300 juta sesuai dengan luasan HGU perusahaan. Namun untuk take over perusahaan, Andre tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut, karena diduga meskipun sudah pergantian total managemen perusahaan dengan pemilik sebelumnya, namun nama perusahaan tidak berubah, ini guna menghindari BPHTB.

Untuk plasma dikatakan Andre belum bisa dilakukan karena belum adanya naugan koperasi yang akan bekerjasama dengan perusahaan dan koperasi baru akan dibentuk kembali pada tahun 2016 dengan nama yang tetap, Tiga Serumpun.(T2)