INFO SAWIT, PEKANBARU - Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan BUMN PT Nusantara V, Riau. Hal ini terkait gugatan LSM Riau Mandadi bahwa kebun sawit perusahaan negara seluas 2.823, 50 hektare di Kabupaten Kampar, Riau berdiri di lahan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan.
Koordinator LSM Riau Madani, Surya Dharma Hasibuan selaku penggugat mengatakan, bahwa MA telah menolak PK yang diajukan PTP Nusantara V. Putusan MA itu tertanggal 23 Februari 2016 dengan nomor perkara 608 PK/PDT/2015 dengan amar putusan ditolak.
"Kami belum menerima surat putusan penolakan PK dari PTP Nusantara V tersebut. Namun kami berdasarkan website MA di sana dengan jelas disebutkan memenangkan gugatan kami," kata Surya seperti dikutip Detik.
Menurut Surya, gugatan ini bermula tahun 2013 lalu. Selaku LSM yang bergerak bidang lingkungan hidup, melakukan gugatan atas penguasaan lahan perusahaan negara itu seluas 2.823 Ha di Kecamatan Tapung Kab Kampar, Riau.
Kawasan itu, kata Surya berdasarkan peta merupakan kawasan hutan produksi terbatas. Namun oleh pihak perusahaan dijadikan perkebunan sawit bermitra dengan masyarakat setempat. BUMN itu hanya bermodalkan surat keterangan masyarakat adat setempat. Lantas lahan seluas itu dijadikan perkebunan sawit inti milik PTPN V dan sebagian milik masyarakat.(T2)







